Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

PERTEMUAN KE IX KODE ETIK GURU INDONESIA



           Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.
            Kode etik profesi berfungsi sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Dengan telah adanya kode etik profesi, masih banyak kita temui pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi. Apalagi jika kode etik profesi tidak ada, maka akan semakin banyak terjadi pelanggaran. Akan semakin banyak terjadi penyalah gunaan profesi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PERTEMUAN KE VIII KONGGRES V



Kongres V merupakan kongres persatuan, karenauntuk pertama kalinya cabang-cabang yang belum pernah hadir sebelumnya datang pada kongres ini. Acaranya pun lebih bervariasi karena dalam kongres ini membicarakan suatu masalah yang prinsip dan fundamental bagi kehidupan dan perkembangan PGRI selanjutnya.
Hasil kongres V adalah:
1.      Menegaskan kembali pancasila sebagai azaz organisasi.
2.      Menugaskan PB PGRI agar dalam waktu singkat melakukan segala usaha untuk menghilangkan perbedaan gaji antara golongan yang pro dan kontra Republik.
3.      Melakukan konsolidasi organisasi dengan membentuk pengurus komisaris-komisaris daerah.
4.      PGRI menjadi anggota Gabung Serikat Buruh Indonesia (SBSI).

Dan kongres V mengandung 2 momentum penting yaitu :
1.      Menyambut lustrum PGRI yang segenap berusia 5 tahun.
2.      Wujut rasa syukur dan suka cita yang mendalam karena SGI/PGI (Serikat Guru Indonesia atau Persatuan Guru Indonesia) meleburkan diri dalam PGRI.
Kedua momentum ini mengandung makna bahwa kongres V di bandung merupakan kongres persatuan. Kongres juga menugaskan PB PGRI agar dalam waktu singkat melakukan segala usaha untuk menghilangkan perbedaan gaji antara “Non” (pro-republik) dan “Ko” (bekerja dengan belanda) yang telah di tetapkan oleh peraturan pemerintah.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PERTEMUAN KE VII JIWA, SEMANGAT DAN NILAI (JSN) 1945



JSN 45 sebagai nilai – nilai kejuangan sudah berlangsung lama hanya saja mencapai titik kulminasinya
pada tahun 1945. JSN sudah terbukti mampu membela dan menegakkan NKRI dan lepas dari penjajahan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PERTEMUAN KE VI JURNAL MASA BAKTI PGRI XVIII



Apa bila kita dengan sadar dan sengaja menyediakan waktu untuk meneliti kembali secara cermat gagasan”, pola tindakan dan prestasi PGRI sejak awal berdirinya sampai sekarang maka kita temukan kembali bahwa pada hakikatnya PGRI adalah sebuah organisasi profesi pendidik dan pada umumnya dan para guru pada khususnya .berdasarkan pengamatan, tampak jelas bahwa PGRI seperti organisasi yang lainnya mempunyai pengalaman yang penting dalam rangka mensukseskan strategi yang bersifat kuantitatif,dalam arti menggalang masa secara politis,terutama waktu menjelang pemilu.
Masa depan menuntut semakin tingginya kualitas dari pada kuantitas (jumlah anggota).
PGRI sangat berpengalaman dalam melayani para anggotanya yang sebagian besar guru SD; sementara peningkatan kualitas profesi di perlukan oleh para guru para semua jenis dan jenjang pendidikan untuk itu,PGRI di tuntut untuk lebih akrab dengan berbagai permasalahan yang di hadapi oleh para guru sekolah menengah,dan bahkan para dosen di peguruan tinggi.
Melalaui kongres ini, segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama, dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka adalah – guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Menghadapi tantangan itu PGRI sudah harus melakukan reformasi secara dinamis dalam segi struktu, kultur, subtansi dan sumber daya manusia sehingga pada gilirannya PGRI akan tetap lestari dan adaptif dengan kondisi yang berkembang.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PERTEMUAN KE III Serikat Pekerja

Dalam uraian diatas dikemukakan bahwa PGRI berusaha memperjuangkan kesejahteraan, membela serta melindungi hak dan kepentingan anggotanya dengan menerapkan tata cara Serikat Pekerja, namun hal tersebut tidak mudah dilalui PGRI. PGRI harus berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan organisasi ini demi mewujudkan organisasi yang berwibawa, independen,disegani dan akan lebih mudah dalam memperjuangkan program-program yang direncanakan. Namun perjuangan berdasarkan tata cara Serikat Pekerja memang penuh resiko, oleh sebab itu PGRI harus senantiasa berhati-hati dalam penerapannya. Pelaksanaan Serikat Pekerja herus disesuaikan dengan kondisi yang ada, melalui tahapan-tahapan, juga disesuaikan dengan kemampuan organisasi di daerah masing-masing.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PERTEMUAN V Guru Era Reformasi Ditandai Dengan Runtuhnya Rezim Orde Baru

1. Era reformasi merupakan suatu kurun waktu yang ditandai dengan berbagai perubahan untuk membentuk suatu keseluruhan tatanan baru yang lebih baik. Sedangkan pada saat ini, tuntutan profesionalisme bagi guru-guru di abad 21 menjadi satu hal yang sangat mutlak dibutuhkan. Guru harus peka terhadap perkembangan media, informasi dan segala berita yang terjadi pada dunia pendidikan. Hal ini untuk memudahkan seorang guru menjagi guru yang ideal dan terdepan dalam mengatasi masalah-masalah guru dan pendidikan. PGRI adalah salah satu organisasi profesi yang mewadahi kegiatan guru. 2. Permasalahan Guru anatara lain a. Permasalahan distribusi guru. Sudah menjadi rahasia umum bahwa terjadi kesenjangan antara sebaran guru di daerah perkotaan dengan di daerah perdesaan yang sangat lebar perbedaannya. Sampai-sampai pemerintah harus mengeluarkan pil pahit melalui SKB 5 antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian PAN dan RB, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, dan Kementrian Agama yang isinya mengatur kesepakatan untuk kerja sama dan memberikan dukungan dalam pemantuan, evaluasi, dan kebijakan penataan serta pemerataan guru secara nasional. b. Ketidaksesuaian (missmatch) bidang keilmuan dengan bidang kerja. Permasalahan kekurangan guru pada bidang studi tertentu menjadi salah satu sumber terjadinya persoalan missmatch bidang keilmuan ini. c. Kualifikasi pendidikan. Standar tenaga pendidik yang telah ditetapkan pemerintah masih belum bisa dicapai sepenuhnya. Sebagai contoh, dari buku saku statistik pendidikan 2009/2010 diketahui bahwa untuk sekolah Taman Kanak-kanak, guru yang belum memenuhi standar kualifikasi (dengan mengabaikan kesesuaian ijazah kependidikan yang relevan) masih 90,13% , Sekolah Dasar masih 75,77% belum memenuhi kualifikasi. d. Kompetensi dan karir guru. Dari hasil uji kompetensi awal yang dilakukan pada 275.768 guru tingkat nasional, hasilnya cukup memprihatinkan, dari bobot skor 100, ternyata nilai terendah dari hasil uji tersebut adalah 1, dan rata-rata skornya adalah 41,5. Ini mengindikasikan bahwa kompetensi guru masih “jauh panggang dari api”. 3. Teacher Development Planning Team (2004) menggambarkan sosok guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi: a. Kompetensi utama, yaitu pedagogik, kepemimpinan, kepribadian, dan pengetahuan. b. Kompetensi dasar, yaitu kemampuan komunikasi, kemampuan kolaborasi, kemamuan teknologi, dan kemampuan evaluasi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PERTEMUAN KE IV PENGURUS BESAR PGRI

KESIMPULAN a) Pada kongres “pertama” membicarakan tetang disampaikannya tentang protes kepada seluruh dunia terhadap tindakan-tindakan tentara penduduk di indonesia dengan tujuan agar kongres pertama PGRI yang berlangsung 100 hari setelah kemerdekaan turut membantu membangkitkan semangat para guru, untuk memperkuat berdirinya republik Indonesia. b) Kongres “kedua” membicarakan tentang masa sulit yang turut menguji kebulatan tekad anak bangsa untuk mempertahankan kemerdekaannya termasuk para guru. c) Kongres “ketiga” pada kongres ini diangkatnya efektivitas organisasi. d) Kongres “keempat” Kongres ini PGRI mendapat pujian dari Presiden RI Assa’at. Menurutnya PGRI merupakan pencerminan semangat juang para guru sebagai pendidik rakyat dan bangsa. e) Kongres “Kelima” Membicarakan tetang konsolidasi organisasi mulai nyata lebih-lebih dalam pelaksanaan ART, komisariskomisaris daerah dibentuk serta susunan pengurusnya. f) Kongres “Keenam” disepakatinya beberapa keputusan penting dalam bidang organisasi. g) Kongres “Ketujuh” Dalam kongres ini dibicarakannya masalah urusan agama. h) Kongres “Kedelapan” Pada kongres ini disepakatinya beberapa keputusan penting dalam bidang organisasi. i) Kongres “Kesembilan” Dalam kongres ini ditarinya kembakli dukungan terhadap masalah PSPN ke dalam soksi akan keluar. j) Kongres “Kesepuluh” Pada masa kongres ini terjadinya perpecahan dalam tubuh PGRI. k) Kongres “Kesebelas” Dalam kongres ini ditegaskannya anggaran dasar sifat PGRI yang unitraristik, indevendent dan non partai politik. l) Kongres “Kedua belas” Pada kongres ini terjadinya perubahan struktur PB-PGRI. m) Kongres “Ketiga belas” Membicarakan tetang diangkatnya Drs. Rusli Yunus menjadi kepala sekolah RI di Tokyo. n) Kongres “Keempat belas” Ini PB-PGRI membentuk YPLP PGRI (Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI). o) Kongres “Kelima belas” Didirikannya proyek pelaksanaan Pembagunan GGI. p) Kongres “Keenambelas” Disusunnya PBPGRI masa bakti XVI (1989-1994). q) Kongres “Ketujuhbelas” Disusunya tim penulis buku sejara PGRI dari masa ke masa. r) Kongres “Kedelapanbelas” Dirubahnya susunan pengurus PB PGRI kalau pada masa lampau pemimpin selalu dipilih secara aklamasi kini mulai ada peraturan antara kedua calon ketua umum. s) Kongres ”Kesembilan belas” PGRI mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti Undang-Undang (UU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan memberikan jaminan konstitusional bagi terselenggaranya pendidikan nasional. t) Kongres ”Kedua puluh” Ini memaparkan berbagai dinamika dan problematika guru di Indonesia.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS