Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

PERTEMUAN KE IX KODE ETIK GURU INDONESIA



           Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.
            Kode etik profesi berfungsi sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Dengan telah adanya kode etik profesi, masih banyak kita temui pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi. Apalagi jika kode etik profesi tidak ada, maka akan semakin banyak terjadi pelanggaran. Akan semakin banyak terjadi penyalah gunaan profesi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PERTEMUAN KE VIII KONGGRES V



Kongres V merupakan kongres persatuan, karenauntuk pertama kalinya cabang-cabang yang belum pernah hadir sebelumnya datang pada kongres ini. Acaranya pun lebih bervariasi karena dalam kongres ini membicarakan suatu masalah yang prinsip dan fundamental bagi kehidupan dan perkembangan PGRI selanjutnya.
Hasil kongres V adalah:
1.      Menegaskan kembali pancasila sebagai azaz organisasi.
2.      Menugaskan PB PGRI agar dalam waktu singkat melakukan segala usaha untuk menghilangkan perbedaan gaji antara golongan yang pro dan kontra Republik.
3.      Melakukan konsolidasi organisasi dengan membentuk pengurus komisaris-komisaris daerah.
4.      PGRI menjadi anggota Gabung Serikat Buruh Indonesia (SBSI).

Dan kongres V mengandung 2 momentum penting yaitu :
1.      Menyambut lustrum PGRI yang segenap berusia 5 tahun.
2.      Wujut rasa syukur dan suka cita yang mendalam karena SGI/PGI (Serikat Guru Indonesia atau Persatuan Guru Indonesia) meleburkan diri dalam PGRI.
Kedua momentum ini mengandung makna bahwa kongres V di bandung merupakan kongres persatuan. Kongres juga menugaskan PB PGRI agar dalam waktu singkat melakukan segala usaha untuk menghilangkan perbedaan gaji antara “Non” (pro-republik) dan “Ko” (bekerja dengan belanda) yang telah di tetapkan oleh peraturan pemerintah.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PERTEMUAN KE VII JIWA, SEMANGAT DAN NILAI (JSN) 1945



JSN 45 sebagai nilai – nilai kejuangan sudah berlangsung lama hanya saja mencapai titik kulminasinya
pada tahun 1945. JSN sudah terbukti mampu membela dan menegakkan NKRI dan lepas dari penjajahan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PERTEMUAN KE VI JURNAL MASA BAKTI PGRI XVIII



Apa bila kita dengan sadar dan sengaja menyediakan waktu untuk meneliti kembali secara cermat gagasan”, pola tindakan dan prestasi PGRI sejak awal berdirinya sampai sekarang maka kita temukan kembali bahwa pada hakikatnya PGRI adalah sebuah organisasi profesi pendidik dan pada umumnya dan para guru pada khususnya .berdasarkan pengamatan, tampak jelas bahwa PGRI seperti organisasi yang lainnya mempunyai pengalaman yang penting dalam rangka mensukseskan strategi yang bersifat kuantitatif,dalam arti menggalang masa secara politis,terutama waktu menjelang pemilu.
Masa depan menuntut semakin tingginya kualitas dari pada kuantitas (jumlah anggota).
PGRI sangat berpengalaman dalam melayani para anggotanya yang sebagian besar guru SD; sementara peningkatan kualitas profesi di perlukan oleh para guru para semua jenis dan jenjang pendidikan untuk itu,PGRI di tuntut untuk lebih akrab dengan berbagai permasalahan yang di hadapi oleh para guru sekolah menengah,dan bahkan para dosen di peguruan tinggi.
Melalaui kongres ini, segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama, dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka adalah – guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Menghadapi tantangan itu PGRI sudah harus melakukan reformasi secara dinamis dalam segi struktu, kultur, subtansi dan sumber daya manusia sehingga pada gilirannya PGRI akan tetap lestari dan adaptif dengan kondisi yang berkembang.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS